Staf Dinas Tata Kota Ditahan

Staf Dinas Tata Kota Ditahan

\"CIMG0926\"BENGKULU, BE – ZF (42), warga Kelurahan Bentiring, Muara Bangkahulu, yang merupakan staf di Dinas Tata Kota Bengkulu akhirnya ditahan di sel Mapolres Bengkulu. ZF dicidiuk karena terkait kasus penipuan/penggelapan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Tata Kota Kota Bengkulu. Tersangka dijemput anggota buser Polres Bengkulu sekitar pukul 07.30 WIB kemarin (29/1). Kepada wartawan di di Polres Bengkulu kemarin, ZF mengakui perbuatan yang dilakukannya yakni dengan pengeluaran IMB. Selain itu dia juga menceritakan kronologis kasus tersebut. Awalnya seorang wanita, Ferawati, mendirikan sebuah bangunan yang terletak di Kelurahan Kampung Kelawi Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. Saat itu bangunan tersebut menjadi sebuah bengkel mobil, namun tidak memiliki IMB sesuai dengan prosedur. Sehingga korban melalui pelaku meminta agar dibuatkan IMB untuk bangunan tersebut. Pelaku yang merupakan staf di Dinas Tata Kota tersebut menyetujui untuk membuatkan IMB. Selanjutnya, korban yang mempercayakan hal tersebut kepada pelaku mengucurkan dana sebesar Rp 28 juta untuk mengurus surat IMB tersebut. Namun setelah setahun berlalu IMB yang dijanjikan oleh pelaku tidak kunjung selesai, dan korban yang merasa ditipu tersebut melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkulu. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pihak kepolisian mengetahui kabar tentang pelaku yang sebelumnya menjadi target operasi dan diisukan menghilang telah kembali menampakkan diri. Mendapat kabar tersebut dengan sigap polisi langsung menangkap pelaku saat pelaku tengah mengantar anaknya di sekitar Kampung Cina. Pelaku langsung diciduk dan dibawa ke Polres Bengkulu. Pelaku mengatakan, uang Rp 28 juta yang diberikan oleh korban untuk membuat IMB tersebut sudah habis dibelanjakan untuk kepentingan pribadinya. \"Setahun yang lalu ibu Ferawati menyuruh saya membuat IMB bangunan yang baru saja ia bangun di Kelurahan Kampung Kelawi Kota Bengkulu yang saat ini menjadi bengkel mobil, namun IMB yang diminta oleh ibu tersebut tidak saya kerjakan dan uang yang telah diberikan saya belanjakan,” ujar ZF. Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Amsaludin SSos membenarkan pelaku sudah ditangkap. “Ia diminta oleh ibu Ferawati membuat IMB untuk bangunan yang saat ini menjadi bengkel di Kelurahan Kampung Kelawi dengan dana sebesar 28 juta.Tapi, setelah setahun IMB tersebut belum juga selesai. kemudian ibu itu melapor dan kita tanggapi dan ketika dibuktikan ternyata uangnya dimakan oleh pelaku,\" jelas Kasat Reskrim.(cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: